KPK Tetapkan Walikota Bima Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Walikota Bima Tersangka Korupsi

 

KUDA77 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus korupsi. Lutfi di duga menerima duit terkait berbagai proyek di Kota Bima.

“Pada malam ini kami umumkan penetapan satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Firli mengatakan kasus ini bermula ketika Lutfi di angkat menjadi Wali Kota Bima periode 2018-2023. KPK menduga pada 2019, Lutfi dan salah satu anggota keluarganya mengkondisikan berbagai proyek yang di kerjakan di Pemkot Bima.

Lutfi awalnya di duga meminta dokumen mengenai proyek yang di kerjakan di Dinas PUTR Bima dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima. Dia di duga kemudian meminta sejumlah pejabat untuk menyusun daftar proyek yang memiliki anggaran besarĀ  tersebut. “Penyusunan di duga di lakukan di rumah dinas Wali Kota Bima MLI,” kata Firli.

Firli mengatakan daftar proyek yang di susun itu di duga memiliki anggaran mencapai puluhan miliar Rupiah. KPK menduga Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan kontraktor yang akan menggarap semua proyek-proyek tersebut. Beberapa proyek yang di duga sudah di atur adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan penerangan jalan di perumahan Oi,Foo.

Firli mengatakan lelang proyek tetap di jalankan, namun hanya sebagai formalitas saja. Sebenarnya, kata dia, para pemenang proyek di duga sudah di pilih meskipun tidak memenuhi kualifikasi. Atas penunjukan itu, Lutfi di duga menerima uang yang sangat besar mencapai Rp 8,6 miliar.

Firli mengatakan penyeteroan di duga di lakukan melalui rekening orang-orang kepercayaan dan keluarga Lutfi. “Ada juga dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak lain dan penyidik akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut,” kata Firli.

Dengan pengumuman ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Lutfi. Lutfi di tahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk di periksa.